Mudik Lebaran Dilarang, Candratama Memilih Segera Bagikan THR Agar Semakin Disayang
Hai Sahabat Tama pemerintah menjalankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Satgas Penanganan Covid-19 berharap larangan mudik 2021 tidak hanya untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian sanksi jika melanggar ketentuan larangan mudik 2021:
- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
- angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
- Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.
Pengecualian untuk kondisi tertentu
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluargaKeperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Syarat perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021
Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Maka dikarenkan hal tersebut Candratama memilih segera memberikan THR kepada seluruh karyawan agar dapat segera di berikan (transferkan) ke kelurganya di rumah.
Candratama Granites
Interior Design with Knockdown System
Interior Design & Furniture SetDistributor & Supplier : Granit, Onix, Marmer
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk pada perusahaan kami. Anda bisa menghubungi kami di :
WA/SMS/TELP : SOFI 08113371733
Office : Jln Veteran Perum Bukit Permai A8 Kota Kediri (0354) 7411201
Web: www.candratamagranites.com atau www.candratamagrupnusantara.com
Instagram : www.instagram.com/candratama.id
Candratama Granites, “Solutions For Your Furniture”
Baca Juga Project Kabinet DapurKami Lainya :
Desain Kabinet Dapurmewah pilihan para sultan
Desain Kabinet Dapursederhana, tapi bukan warung padang
contoh desain Lemari Dapur, auto rajin masak
2 hal yang tidak boleh retak : hubungan dan kitchen set
Komentar ditutup.